Paroki Santo Petrus Lubuk Baja Batam
PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Menyerahkan berkas persyaratan.
- Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan/dalam kesempatan kanonik dengan pastor.
- Telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang dibuktikan dengan dimilikinya Sartifikat KPP.
- Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :
PASANGAN KATOLIK :
- Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
- Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok.
- Fotocopy KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
- Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
- SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
- Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy AKTE LAHIR
- Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
- Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
- Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
- Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
- Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
- Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
- KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
- Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
- SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
- Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy AKTE LAHIR
- Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
- Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
- Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
- Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :
- Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
- Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-)
- Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
- Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)
Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.
PERSIAPAN PERKAWINAN
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
- Pasangan Katolik, kanonik diprioritaskan di Paroki pihak perempuan.
- Pasangan Campur otomatis dipihak Katolik.
- Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
- Gereja belum mengurusi catatan sipil tetapi Sekretariat Paroki bisa membantu untuk pengurusan.
PENTING & PERLU UNTUK DIKETAHUI
- Jam perkawinan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja Batam adalah sebagai berikut:
- Hari Senin s/d Sabtu antara pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
- Sesuai dengan intruksi Bapa Uskup Pangkalpinang, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
- Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; rangkaian bunga dari petugas perangkai di gereja adalah standar untuk Misa.
- Sekretariat Paroki bisa membantu menyediakan florist kalau dibutuhkan, dan bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
Sumbangan untuk Gereja adalah:
- Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan.
- Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
DOKUMEN UNTU CATATAN SIPIL
- foto Copy surat nikah gereja
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Pengantar menikah dari Kelurahan
- Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Fotocopy KTP Saksi
- IC dan Paspor untuk WNA
- Surat pengakuan Status Liber dari negara asal
Jika masih ada hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat Paroki Santo Petrus Jl. Anggrek No. 1 Blok II Lubuk Baja Batam
Telp. (0778) 457755 Fax. (0778) 451170.
E-mail : paroki_santopetrus@yahoo.com
No comments:
Post a Comment